Menikah adalah salah satu sunnah Rasulullah yang begitu dianjurkan karena dapat membuat seorang muslim terlepas dari perzin4han. Meski pun demikian, pernikahan harus juga didasari rasa suka supaya dalam membina rumah tangga tidak terjadi rasa penyesalan.
Seringkali orangtua berupaya memilihkan pasangan hidup anaknya yang mana akhlak dan ciri-cirinya tidak disenangi sang anak. Tetapi di lain pihak sang anak begitu takut bila mendurhakai orang tuanya. Lalu benarkah menolak berjodoh dengan pilihan orangtua sama juga dengan durhaka pada mereka?
Sebenarnya dalam islam, penolakan yang demikian adalah hak anak dan itu bukanlah satu kedurhakaan. Orangtua tidaklah diperbolehkan untuk memaksa anak menikah dengan seorang yang tidak disenanginya. Info ini begitu jelas dalam hadist Rasulullah tersebut.
Dari Abu Said Al Khudri, bahwa ada seorang yang mendatangi Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam dengan membawa putrinya. Orang ini mengatakan, “Putriku ini tidak ingin menikah. ” Nabi memberi saran pada wanita itu, “Taatilah bapakmu. ” Wanita itu mengatakan, “Aku tidak ingin sampai anda menyampaikan kepadaku, apa kewajiban istri pada suaminya. ” (merasa tidak segera mendapat jawaban, wanita ini juga mengulang-ulangi ucapannya). Lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi Wasallam
bersabda,
“Kewajiban istri pada suaminya, andaikan di badan suaminya ada luka, lalu istrinya menjilatinya atau hidung suaminya mengeluarkan nanah atau darah, lalu istrinya menjilatinya, dia belum dianggap sempurna menunaikan haknya. ”
Jadi wanita itu juga berkata, “Demi Allah, Dzat yang mengutus anda dengan benar, saya tidak akan menikah selamanya. ” Jadi Nabi berpesan padanya, “Jangan nikahkah putrimu kecuali dengan kerelaan. ” (HR Ibn Abi Syaibah)
Hal yang seperti itu seringkali terjadi dan orangtua tetap meneruskan acara pernikahan itu. Jadi status kelangsungan rumah tangga yang dibangunnya diserahkan kembali pada anaknya yaitu bila anaknya akhirnya ikhlas, jadi pernikahan itu dapat langgeng. Tetapi bila tidak, jadi mereka juga harus segera dipisahkan.
Rasulullah sudah menjelaskan mengenai kebolehan berpisah maupun tetap melangsungkan pernikahan di pihak sang anak ada didalam hadist dari Ibnu Abbas.
Ibnu Abbas sudah bercerita, “Ada seorang gadis yang mendatangi Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam dan melaporkan kalau ayahnya akan menikahkannya sesaat dia tidak suka. Lalu Rasulullah memberikan hak pilih pada wanita itu (untuk melanjutkan pernikahan atau pisah). ” (HR Ahmad, Abu Daud dan Ibn Majah).
Sehingga kesimpulan yang dapat diperoleh yaitu seorang anak wanita bisa menolak jodoh yang sudah ditetapkan oleh orang tuanya. Tetapi untuk seorang anak sebelum menolak, perhatikanlah akan akhlak dan agama dari calon suaminya. Seandainya pun dapat membawanya pada kebahagiaan dunia akhirat, jadi sebaiknya pilihlah calon yang demikian. Tetapi jika jelek akhlak dan agamanya, meski pun cinta maka sebaiknya tolak karena hanya akan membuat sesal di kemudian hari.
Wallahu A’lam