SUAMI PENGANGGURAN HIDUP DARI PENGHASILAN ISTRI, APA HUKUMNYA DALAM ISLAM

Dalam kehidupan berumah tangga, paling ideal suami mencari nafkah dan istri membereskan semua kepentingan keluarga. Terlebih sudah pasti mengatur keuangan.


Masih termasuk ideal juga bila baik suami maupun istri bahu-membahu dalam penuhi kepentingan rumah tangga. Baik suami maupun isteri memiliki pendapatan, dengan persentase pendapatan istri sifatnya membantu atau menyangga atau memperkuat keuangan keluarga dari pendapatan suami. 

Tetapi bagaimana apabila sebaliknya? Bagaimana bila pendapatan istri semakin banyak atau bahkan si suami sekalipun tidak berpenghasilan dan hidup sepenuhnya dari pendapatan istrinya? Bagaimana hukumnya di dalam Islam? 

Berdasarkan fatwa ulama (Fatwa Islam No 126316), seperti disarikan dari onislam, dijelaskan kalau, " Upah istri yang bekerja, semua menjadi haknya. Suami tidak bisa mengambil harta itu sedikitpun, terkecuali dengan kerelaan hati istrinya. " Kata 'kerelaan' harus digarisbawahi dengan tegas disini. 

Berarti, jika istri tidak ikhlas, pendapatan itu hanya sah jadi haknya, serta jika suami mengambil lalu menggunakannya, jadi hukumnya sama dengan ia memakan harta yang bukan miliknya. Dengan kata lain, ia diharamkan.Sedekah untuk Suami 

Lalu bagaimana bila istri tidak ikhlas sementara suami tidak mempunyai pendapatan? Ada jalan lain. Yaitu istri memberi sedekah pada suaminya. Sedekah? Benar. 

Al Bukhari meriwayatkan hadits Abu Sa'id al Khudri Radhiyallahu 'anhu dalam shahihnya, seperti diambil Ummi, memapar kalau satu hari Zainab, isteri Ibnu Mas'ud, datang meminta izin untuk bertemu Rasulullah untuk bertanya tentang sedekah. 

Zainab menyampaikan ia mempunyai perhiasan serta ingin bersedekah, tetapi Ibnu Mas'ud menyampaikan dirinya dan anaknya yang lebih berhak terima sedekah itu. Serta Rasulullah bersabda, " Ibnu Mas'ud berkata benar. Suami serta anakmu lebih berhak terima sedekahmu. Ia memperoleh dua pahala, pahala menjalin tali kekerabatan serta pahala sedekah. " 

Sumber pelangimuslim. com
SUAMI PENGANGGURAN HIDUP DARI PENGHASILAN ISTRI, APA HUKUMNYA DALAM ISLAM Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Zahra