Sungguh hidayah hanya diberikan Allah pada Hamba yang dipilihnya, begitu juga yang terjadi pada salah seorang mantan polisi dari Aceh ini, Joe Khana Al-Ahmad Di dalam akun Instagramnya, Beliau menuliskan :
Pekerjaan yang kita dapatkan dengan cara yang haram (sogok/suap), tidak akan pernah membawa berkah, bahkan dapat membawa kita pada kelalaian dan kemaksiatan. Karena cinta Allah pada saya. Allah berikan hidayah tuk meninggalkan seragam yang saya dapat melalui cara tidak halal ini., dan kini Allah menyibukkan saya dalam perkara Agama dan dakwah. Terimakasih untuk hidayah yang manis ini Alhamdulillah.. Semoga selalu istiqamah saudaraku.. semoga menjadi contoh dan inspirasi bagi yang lain..
Halalkah Suap?
Uang bukan segalanya, tetapi segalanya butuh uang. Inilah slogan yang sering terdengar dikalangan masyarakat berkaitan dengan melegalkan segala cara untuk memperoleh yang dikehendaki. Bagaimana tidak, banyak masalah yang dapat ditemui jika tidak ada ‘uang pelicin’ maka akan menemui banyak masalah, birokrasi berbelit-belit atau mungkin terjadi pengulur-uluran saat untuk mencapai kesepakatan. Sudah tidak asing lagi ‘uang pelicin’ atau suap untuk kita.
Namun kenyataannya banyak yang menyalah artikan suap sebagai hadiah, akan tetapi keduanya sebenanya sangatlah berbeda arti. Bila kita tidak memahaminya dengan benar dan meremehkan hal tersebut bisa jadi kita akan terimbas baik hanya sebagai pelaku suap atau penerima suap. Na’udzubillahi min dzalik.
Apa itu Suap?
Pengertian Suap
• Secara Arti (kamus Bahasa Indonesia) adalah memberi uang dan sebagainya pada petugas (pegawai), dengan harapan mendapatkan kemudahan dalam satu masalah.
• Secara Arti dalam islam dimaksud Ar-Risywah, Menurut Al-Mula Ali Al-Qari rahimahullah (lihat Al-Mirqah Syarhul Misykat : 11/390), “Ar-Risywah (suap) adalah sesuatu yang diberikan untuk menggagalkan perkara yang benar atau mewujudkan perkara yang bathil (tidak benar). ”
Hukum Suap
Dengan sangat jelas hukum dari suap adalah haram baik menurut Al-Qur’an, As-Sunnah dan ijma’. Haram untuk yang memberi maupun yang menerima.
– Dalil dari Al Qur’an
Allah Subhanahu wa Ta’alla berfirman,
“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan janganlah kamu membawa (masalah) harta itu pada hakim, supaya kamu bisa memakan sebagian daripada harta benda oranglain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui. ” (QS. Al-Baqarah : 188)
Al-Haitsami rahimahullah menafsirkan dalam ayat “Janganlah kalian ulurkan pada hakim pemberian kalian, yaitu dengan cara mengambil muka dan menyuap mereka, dengan harapan mereka akan memberi hak orang lain pada kalian, sedangkan kalian mengetahui hal semacam itu tidak halal untuk kalian”, maksudnya adalah Allah Subhanahu wa Ta’alla melarang mengambil harta manusia dengan cara bathil, diantaranya dengan cara suap dapat mengatur (hukuman/sanksi) para hakim, dan asal larangan adalah menunjukkah hukum haram makanya suap hukumnya haram.
– Dalil dari As-Sunnah
Abdullah bin Amr radhiyallahu’anhu berkata,
“Rasulullah shalallahu’alaihi wasallam melaknat pemberi suap dan penerimanya. ” (HR Abu Dawud 3582, At Tirmidzi 1386, Ibnu Majah 2401, Ahmad 6689 dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam Misykat Al-Mashobih 3753)
– Dalil dari Ijma’
Kesepakatan umat tentang haramnya suap secara global sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Qudamah, Ibnul Atsir dan Shan’ani rahimahumullah.
semoga bermanfaat untuk kita semua... aamiin... vivamuslim